a.
JARINGAN TRAYEK DAN
KEBUTUHAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM (Pasal 148)
-. Bupati/Walikota untuk
jaringan trayek dan kebutuhan kendaraan bermotor umum perkotaan dalam 1 (satu)
wilayah kabupaten/kota setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang
bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan
jalan.
-. Pasal 245 (ayat 3) UU. No. 22 Tahun 2009 Tentang
jaringan Trayek
Rencana umum jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 terdiri atas;
1.
Jaringan trayek lintas batas
Negara
2.
Jaringan trayek antar kota
antar provinsi
3.
Jaringan trayek perkotaan
4.
Jaringan trayek pedesaan
b.
Undang-undang tentang
komunikasi dan Informatika
-
UU No. 36 tahun 1999 Tentang telekomunikasi
Dengan munculnya uu tersebut membuat banyak terjadinya
perubahan dalam dunia telekomunikasi
antara lain;
1.
Telekomunikasi merupakan salah
satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
2.
Perkembangan teknologi yang
sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja melainkan sudah berkembang pada TI.
3.
Perkembangan teknologi
telekomunikasi dituntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di
Indonesia
c.
Undang-undang Tentang Pengujian
Kendaraan Bermotor
Dasar Hukum:
1.
UU No. 22 Tahun 2009 Tentang
LLAJ
2.
Peraturan Menteri Np. 44 Tahun
1993 Tantang Kendaraan dan Pengemudi
3.
Keputusan Menteri Perhubungan
No. 71 Tahun 1993 Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
4.
Keputusan Menteri Perhubungan
No. 9 Tahun 2004 Tentang Pengujian Type Kendaraan Bermotor
5.
Keputusan Menteri Perhubungan
No. 63 Tahun 1993 Tentang persyaratan ambang batas laik jalan kendaraan
bermotor, kereta gandeng, kereta tempelan beserta komponennya.
6.
Keputusan menteri lingkungan
hidup no. tahun 2009 tentang ambag batas emisi gas buang kendaraan bermotor
type baru.
7.
Perda no. 03 tahun 2012 tentang
retribusi perijinan tertentu
2.
Yaitu dengan diadakannya
pembagian tugas masing-masing sesuai dengan yang ditentukan oleh atasan
langsung, dengan cara seperti segala kegiatan yang ada dibidang atau tempat
bisa berjalan dengan lancar. Mesikpun sudah ada pembagian tugas masing-masing
kita secara pribadi diharapkan untuk bisa menguasai segala bentuk pekerjaan
lain yang berkaitan dengan instansi terkait, sehingga dengan langkah seperti
itu dapat terjalin komunikasi serta berintraksi langsung dengan atasan beerta
jajarannya serta dengan rekan-rekan kerja yang lainnya.
3.
Menurut saya, karena keputusan
Bupati telah melanggar aturan perundang-undangan yang paling tinggi sehingga
dalam hal tersebut keputusan Bupati dapat digugat. Maka saat itulah keputusan
bupati dapat digugat setelah menguji ulang peraturan daerah dengan
undang-undang yang paling tinggi.
4.
A. pengangkatan pegawai negeri
sipil
b. pemberhentian pegawai
negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang
dengan menyangkut kedisipilinan pegawai
c. kenaikan pangkat pegwai
negeri sipil
No comments:
Post a Comment