Tuesday, 30 June 2015

Undang-undang tentang LLAJ




a.       JARINGAN TRAYEK DAN KEBUTUHAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM (Pasal 148)
-. Bupati/Walikota untuk jaringan trayek dan kebutuhan kendaraan bermotor umum perkotaan dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
-. Pasal 245 (ayat 3) UU. No. 22 Tahun 2009 Tentang jaringan Trayek
Rencana umum jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas;
1.       Jaringan trayek lintas batas Negara
2.       Jaringan trayek antar kota antar provinsi
3.       Jaringan trayek perkotaan
4.       Jaringan trayek pedesaan

b.      Undang-undang tentang komunikasi dan Informatika
-          UU  No. 36 tahun 1999 Tentang telekomunikasi
Dengan munculnya uu tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi  antara lain;
1.      Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
2.       Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja  melainkan sudah berkembang pada TI.
3.       Perkembangan teknologi telekomunikasi dituntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia

c.       Undang-undang Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
Dasar Hukum:
1.       UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ
2.       Peraturan Menteri Np. 44 Tahun 1993 Tantang Kendaraan dan Pengemudi
3.       Keputusan Menteri Perhubungan No. 71 Tahun 1993 Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
4.       Keputusan Menteri Perhubungan No. 9 Tahun 2004 Tentang Pengujian Type Kendaraan Bermotor
5.       Keputusan Menteri Perhubungan No. 63 Tahun 1993 Tentang persyaratan ambang batas laik jalan kendaraan bermotor, kereta gandeng, kereta tempelan beserta komponennya.
6.       Keputusan menteri lingkungan hidup no. tahun 2009 tentang ambag batas emisi gas buang kendaraan bermotor type baru.
7.       Perda no. 03 tahun 2012 tentang retribusi perijinan tertentu

2.                   Yaitu dengan diadakannya pembagian tugas masing-masing sesuai dengan yang ditentukan oleh atasan langsung, dengan cara seperti segala kegiatan yang ada dibidang atau tempat bisa berjalan dengan lancar. Mesikpun sudah ada pembagian tugas masing-masing kita secara pribadi diharapkan untuk bisa menguasai segala bentuk pekerjaan lain yang berkaitan dengan instansi terkait, sehingga dengan langkah seperti itu dapat terjalin komunikasi serta berintraksi langsung dengan atasan beerta jajarannya serta dengan rekan-rekan kerja yang lainnya.

3.                   Menurut saya, karena keputusan Bupati telah melanggar aturan perundang-undangan yang paling tinggi sehingga dalam hal tersebut keputusan Bupati dapat digugat. Maka saat itulah keputusan bupati dapat digugat setelah menguji ulang peraturan daerah dengan undang-undang yang paling tinggi.

4.                   A. pengangkatan pegawai negeri sipil

b. pemberhentian pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dengan menyangkut kedisipilinan pegawai
c. kenaikan pangkat pegwai negeri sipil






No comments:

Post a Comment