Tuesday, 30 June 2015

DASAR HUKUM LELANG JABATAN BELUM JELAS





Lelang jabatan bagi Camat dan Lurah yang tengah dilaksanakan, banyak menuai pro dan kontra. Kebijakan itupun dipertanyakan dasar hukumnya.
Kali ini kritikan datang dari anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Priya Ramadhani. Ia mengungkapkan, banyak yang harus dibahas sebelum lelang jabatan terhadap Camat dan Lurah di Jakarta yang diterapkan oleh Gubernur, termasuk payung hukum penerapan kebijakan lelang jabatan tersebut.
Kebijakan gubernur yang melelang jabatan camat dan lurah tak jelas dasar hukumnya. Kami menilai lelang jabatan yang dilaksanakan gubernur telah merusak sistem dan tatanan dilingkungan pemprov DKI Jakarta.
Pergub no. 19 tahun 2013 tentang seleksi terbuka camat dan lurah yang disusun gubernur DKI karena dorongan kekuasaan, tanpa mempertimbangkan kaidah-kaidah yang dipakai dalam menyusun UU.
Disebutkan pasal 97 UU No. 12 tahun 2011, pembentukan peraturan perundang-undangan terdapat ketentuan, antara lain mengatur teknik penyusunan dan bentuk yang diatur UU berlaku secara mutatis mutandis antara lain bagi teknis penyusunan dan keputusan dan peraturan gubernur.  
Mengacu pada ketentuan UU tersebut, maka dapat disimpulkan, penyusunan Pergub No. 19 tahun 2013 memang dilakukan secara tidak cermat dan bertentangan dengan ketentuan yang dimaksud dalam UU No. 12 tahun 2011. Ia menjelaskan, dalam daar hukum dari Pergub tersebut, tertulis mengingat angka 12 Permen dalam Negeri No. 19 tahun 2008 tentang pelaksanaan Pendidikan Teknis Bagi Calon Camat.
Permendagri No. 19 tahun 2008 adalah pengaturan tentang pedoman Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah.
Sedangkan menyangkut pelaksanaan pendidikan teknis pemerintahan bagi calon camat itu diatur dalam permendagri no. 30 tahun 2009.
Dapat dipastikan pergub tersebut adalah produk hukum yang proses pembuatannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatas. Da karena dasar hukumnya tidak bertalian dengan diktum yang termaktub, maka pergub tersebut bisa dikatakan cacat hukum danharus dinyatakan batal demi hukum.






LELANG JABATAN (JOB TENDER)

APAKAH LELANG JABATAN CAMAT DAN LURAH SESUAI PERATURAN?
Pada dasarnya pengangkatan PNS dalam jabatan struktural telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yakni PP 100 tahun 2000 jo PP 13 tahun 2002. Sebenarnya UU ini sudah jelas, tegas dan cukup baik dalam mengatur tentang pengangkatan PNS dalam jabatan struktural, namun pelaksanaan sering diabaikan oleh sebagian besar Pemda sebagaimana disampaikan dalam sejarah KORPRI sebagai abdi negara atau abdi penguasa? Ini perlu diingatkan agar kita bangsa indonesia tidak mengulangi kembali kesalahan dimasa lalu. Oleh karena itu, tidak heran dikalangan beredar rahasia umum bahwa dalam proses pengangkatan PNS dalam jabatan dekat sekali dengan KKN, uang, sistem yang tertutup, balas jasa, kedekatan politik dengan penguasa.
Oleh karena itu tanpa kegiatan pelaksanaan lelang jabatan seperti yang dilakukan oleh pemkot Samarinda dan yang akan dilakukan oleh Pemda DKI Jakarta, kegiatan pengangkatan PNS dalam jabatan struktural sudah cukup baik jika dilakukan sesuai dengan peraturan diatas. Fokusnya tinggal bagaimana pelaksanaannya saja yang diperbaiki agar tidak menyimpang dari peraturan tersebut. Oleh karena itu sangat disayangkan jika dana lelang jabatan dan energi perdebatan terkuras hanya untuk menseleksi jabatan karir yang sementara tanggungjawab dan tugas itu melekat pada diri pimpinan. Tentu akan lebih baik dana tersebut dialokasikan untuk pemberdayaan PNS atau untuk pemberdayaan masyarakat, karena jabatan di PNS adalah jabatan karir dan bukan jabatan politis sehingga tanggungjawab mengabdi kepada masyarakat dan negara memang sebuah kewajiban. PNS hanya tinggal penataan dan pembinaan, seimbangkan antara reward dan punishment nya serta penuhi hak dan kewajibannya sesuai manajemen kepegawaian. Hal berbeda dengan seleksi yang dilakukan indonesia bangkit dalam cara mengusung calon presiden RI 2014, dan calon gubernur 2015, calon Bupati 2015, calon wali kota 2015 diseluruh indonesia yang memang jabatan politis. Dan malah lebih baik jika dana lelang tersebut digunakan untuk menseleksi capres RI 2014 sebagai presiden RI ke-7 periode 2014-2019 yang berani menanda tangani kontrak politik dengan masyarakatnya sendiri. Manfaat kegiatan ini jauh lebih besar dan akan dirasakan oleh masyarakat seluruh Indonesia. Apalagi tokoh-tokoh seperti Jokowi dan tokoh bangsa Indonesia lainnya berkenan melaksakan ini, tentu impian kita untuk indonesia baru dengan berubah dan bangkit bukanlah hayalan tapi merupakan  cita-cita yang harus kita gapai bersama. Dimana aparatur negara ini perlu juga kita selamatkan agar tidak terjerumus ke lubang yang sama untuk ke 4 kali dalam jeratan politik.
Namun, sebelum melakukan pembahasan terhadap proses pelaksanaan lelang jabatan pada pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terlebih dahulu disampaikan proses sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini perlu disampaikan agar dalam perjalanan lelang jabatan tersebut tidak terkendala ataupun tidak memunculkan permasalahan baru dikemudian hari karena yang dilakukan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Walaupun pelanggaran Undang-undang ini sudah lazim dilakukan oleh Pemda lain dan merupakan kegelisahan para PNS sebagaimana dimuat dalam sejarah KORPRI sebagai abdi negara atau abdi penguasa. Untuk itu perlu kita kembali ke Undang-undang sebagai dasar pengaturan tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan struktural.
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan struktural merupakan salah satu dari manajemen PNS sebagai Aparatur Negara yang diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 100 tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 100 tahun 2000 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan struktural. Inilah peraturan yang berlaku umum di seluruh Nusantara, namun khusus untuk DKI Jakarta ada UU RI sebagai Ibu Kota Jakarta sebagai ibukota negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu pada:
Pasal 15
(1). Sekretariat daerah provinsi dipimpin oleh sekretaris daerah
(3). Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19
(1)   Kota administrasi/kabupaten administrasi dipimpin oleh walikota/bupati
(2)   Walikota/bupati diangkat oleh gubernur atas pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta dari pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.
pasal 19
(1)   Kota administrasi/kabupaten administrasi dipimpin oleh walikota/bupati
(2)   Walikota/bupati diangkat oleh gubernur atas pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(3)   Walikota/bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan oleh gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)   Walikota/bupati bertanggungjawab kepaa gubernur.
Pasal 21
(1)   Kecamatan dipimpin oleh camat yang dibantu oleh seorang wakil camat.
(2)   Camat dan wakil camat diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(3)   Camat dan wakil camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh gubernur atas usul walikota/bupati sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
(4)   Camat bertanggungjawab kepada walikota/bupati melalui sekretaris kota/sekretaris kabupaten.
Pasal 22
(1)   Kelurahan dipimpin oleh lurah dibantu oleh seorang wakil lurah.
(2)   Lurah dan wakil lurah diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(3)   Lurah dan wakil lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh walikota/bupati berdasarkan pendelegasian wewenang gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)   Lurah bertanggungjawab kepada walikota/bupati melalui camat.
Dari undang-undang tersebut dapat diambil poin penting bahwa;
1.      Walikota/bupati diangkat oleh gubernur atas pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan dan dapat diberhentikan sesuai dengan peraturan perundangan.
2.      Camat dan wakil camat adalah PNS yang memenuhi persyaratan yang diangkat dan diberhentikan atas usul walikota/bupati.
3.      Lurah dan wakil lurah diangkat dan diberhentikan oleh walikota/bupati sesuai dengan pendelegasian kewenangan.
Lalu muncul pertanyaan:
1.      Apakah ketiga poin tersebut tercover dalam pelaksanaan lelang jabatan di DKI?
2.      Jika tercover, dimanakah posisi 3 poin tersebut dalam pelaksanaan lelang tersebut?
Selanjutnya masuk kita ke persyaratan lelang jabatan, kalau untuk menjawab pertanyaan sebelumnya pada tulisan “Apakah lelang jabatan sesuai peraturan perundangan bagian 1”, anda tentu sudah lebih paham menjawab hal tersebut. Kalau terkait persyaratan lelang jabatan camat dan lurah kita mulai dari aturan normatifnya sebagaimana diatur dalam PP No.100 tahun 2000 jo PP No. 13 tahun 2012 pada Bab III pengangkatan,pemindahan, dan pembrhentian dalam dan dari jabatan struktural pasal 4-11 khususnya pasal 5 persyaratan PNS yang akan diangkat dalam jabatan struktural, antara lain:
1.      Berstatus pegawai negeri sipil.
2.      Serendah-rendahnya memiliki pangkat satu tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan.
3.      Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan.
4.      Semua unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
5.      Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan.
6.      Sehat jasmani dan rohani.
Selain persyaratan tersebut, pejabat pembina kepegawaian perlu memperhatikan faktor senioritas dalam kepangkatan, usia, pendidikan dan pelatihan (DIKLAT) jabatan, dan pengalaman.
Mengingat jabatan yang dilelang adalah jabatan camat, maka ada syarat kekhususan mengatur yakni PP No. 19 tahun 2008 pada:
Pasal 24
Camat diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari Pegawai Negeri Sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-unangan.
Pasal 25
Pengetahuan teknis pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 meliputi:
a.       Menguasai bidang ilmu pemerintahan dibuktikan dengan ijazah Diploma/Sarjana pemrintahan.; dan
b.      Pernah bertugas di desa, kelurahan, atau kecamatan paling singkat 2 (dua) tahun.
Pasal 26
(1)   Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat menjadi camat dan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 25, wajib mengikuti pendidikan teknis pemerintahan yang dibuktikan dengan sertifikat.
(2)   Pelaksanaan pendidikan teknis pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Dan sedangkan untuk jabatan lurah persyaratan khususnya diatur dalam PP No. 73 tahun 2005 tentang kelurahan yaitu pada:
Pasal 3
(1)   Kelurahan merupakan perangkat daerah Kabupaten/Kota yang berkedudukan di wilayah kecamatan.
(2)   Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh lurah yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada bupati/walikota melalui camat.
(3)   Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh bupati/walikota atas usul camat dari pegawai negeri sipil.
(4)   Syarat-syarat lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.       Pangkat/golongan minimal Penata (III/c).
b.      Masa kerja minimal 10 tahun.
c.       Kemampuan teknis dibidang administrasi pemerintahan dan memahami sosial budaya masyarakat setempat.
Sehingga hal ini memunculkan pertanyaan:
Apakah syarat-syarat ini sudah terakomodir dalam persyaratan lelang jabatan di Pemprov DKI Jakarta? Lihat perbandingan pada syarat lelang jabatan yang diumumkan Pemda DKI, jawabnya tentu jika hal ini belum terakomodir tinggal menambahkan kriterianya agar dapat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk pelaksanaan pengangkatan PNS dalam jabatan dikenal dengan yang namanya Baperjakat yakni Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan yang dibentuk untuk menjamin kualitas dan obyektifitas dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural. Maka mengacu pada PP No.100 tahun 2000 jo PP No. 13 tahun 2012 pada:
(4). Tugas pokok Beperjakat Instansi Pusat dan Baperjakat Instansi daerah Propinsi/kabupaten/Kota memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah provinsi/Kabupaten/Kota dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural Eselon II ke bawah.
(5). Disamping tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Baperjakat bertugas pula memberikan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang dalam pemberian kenaikan pangkat bagi yang menduduki jabatan struktural, menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya, menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara dan pertimbangan perpanjangan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural Eselon I dan Eselon II.
Pasal 15
(1)   Susunan Keanggotaan Baperjakat terdiri dari;
a.       Seorang ketua, merangkap anggota;
b.      Paling banyak 6 (enam) orang anggota; dan
c.       Seorang sekretaris.
(2)   Untuk menjamin obyektifitas dan kepastian dalam pengambilan keputusan, anggota Baperjakat ditetapkan dalam jumlah ganjil.
Pasal 16
(3)   Ketua Baperjakat Instansi Daerah Provinsi adalah  Sekretaris Daerah Provinsi dengan anggota para pejabat eselon II, dan sekretaris dijabat oleh pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian.
(4)   Ketua Baperjakat Instansi Daerah Kabupaten/Kota adalah Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dengan anggota para pejabat eselon II, dan Sekretaris dijabat oleh pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian.
Berdasarkan 2 poin garis besar tersebut diatas, dapat kita jadikan pertanyaan terhadap lelang jabatan yang dilakukan Pemda DKI Jakarta.
Dimanakah posisi lelang jabatan dalam proses ini?
Jawabnya, karena kita hanya mengandal data yang tersedia di beberapa media, maka kita hanya dapat membuat beberapa kemungkinan yang dapat terjadi:
1.      Pada lelang jabatan camat adalah lelang jabatan hanya untuk membantu walikota/bupati untuk mengusulkan calon atau hanya untuk membantu Baperjakat dalam memberikan pertimbangan kepada gubernur dan atau hanya untuk membantu gubernur memilih pejabat camat yang telah diajukan Baperjakat.
2.      Pada lelang jabatan lurah adalah lelang jabatan hanya untuk membantu Baperjakat dalam memberikan pertimbangan kepada Walikota/Bupati memilih pejabat camat yang diusulkan Baperjakat.
3.      Pada lelang jabatan camat dan lurah adalah bahwa proses lelang jabatan dilakukan untuk meniadakan proses yang telah diatur peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan 3 kemungkinan posisi lelang dalam peraturan perundangan, selanjutnya kita dapat melihat sejauh mana efektif dan efisien lelang jabatan dilaksanakan. Untuk melihat apakah lelang jabatan yang dilakukan lebih efektif dan efisien dari pada standar sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Secara sederhana kedua hal ini dapat kita lihat dari input, proses dan output yang dihasilkan yaitu sebagai berikut:
Berdasarkan input lelang jabatan sebagaimana dalam media-media terlihat bahwa hal melibatkan banyak pihak terlibat dalam kegiatan ini, termasuk didalamnya tim independen, Polri, KPK, PPATK. Pegawai yang terlibat dalam seleksi cukup banyak karena bersifat terbuka untuk semua pegawai sesuai persyaratan lelang. Dengan tim seleksi yang besar, peserta yang banyak tentu juga memerlukan dana yang juga cukup lumayan diperkirakan menghabiskan sekitar 2,5-7 Miliyar Rupiah. Sedangkan jika dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan mungkin dana yang dibutuhkan cukup minim karena itu tidak memerlukan tim khusus dan sudah melekat dalam tugas pokok jabatan, serta jumlah peserta terbatas karena persyaratan sudah tertentu.
Sedangkan berdasarkan proses, lelang jabatan justru akan memperpanjang jalur seleksi sehingga lebih menyita waktu dan wajar jika para pejabat camat dan lurah yang ada menjadi galau, dan tentu ini sendiri akan mengganggu kinerja mereka. Tidak heran jika ada pejabat yang tertipu, dalam suasana panik itu dapat terjadi. Dan belum tentu proses yang panjang kita akan mendapatkan pejabat mempunyai kompetensi, bisa salah sebaliknya mengingat banyaknya pihak sebagai penentu keputusan. Dimana tim seleksi lelang sendiri yang malah perlu diseleksi terlebih dahulu agar didapat tim seleksi yang benar-benar berkompeten untuk melakukan seleksi. Dan proses yang panjang lebih cocok digunakan untuk menjaring jabatan yang bersifat politis untuk menghasilkan pejabat berkualitas.
Sementara untuk harapan output lelang jabatan sebelumnya adalah pertama memiliki program yang jelas dan terukur (janji, tidak tercapai bersedia dicopot), kedua memiliki kemampuan akademis dan komunikasi yang baik, dan ke tiga si calon lurah dan camat harus sehat secara jasmani maupun mental. Jika hal ini yang ingin diharapkan melalui data kepegawaian dan pengawasan pimpinan masing-masing, ketiga hal ini sudah didapatkan tanpa harus mengeluarkan dana dan orang serta energi yang besar. Dan seorang PNS sebagai pejabat karir terlalu berlebihan jika harus menandatangani janji, PNS sudah punya janji sendiri tinggal bagaimana aplikasinya. Begitu juga kesediaan di copot, hal ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bahkan yang berlaku secara umum saat ini PNS sering dicopot tanpa ada alasan yang jelas, terkesan like or dislike dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Untuk hal ini PNS biasanya lebih cenderung diam karena posisi tawarnya yang rendah, kalaupun menang di PTUN tidak memiliki pengaruh yang berarti dalam karirnya.
Hal lain yang perlu diperhatikan bahwa pola karir dalam PNS adalah pola pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang menggambarkan alur pengembangan karir yang menunjukkan keterkaitan dan keserasian antara jabatan, pangkat, pendidikan dan pelatihan jabatan, kompetensi, serta masa jabatan seseorang Pegawai Negeri Sipil sejak pengangkatan pertama dalam jabatan tertentu sampai dengan pensiun. Dari hal ini tentu jauh berbeda dengan pola karir pada jabatan politis, terbuka untuk semua pihak sepanjang syarat terpenuhi. Untuk itu hindarilah hal-hal yang dapat membuat sejarah jelek bangsa ini dalam sejarah KORPRI terulang kembali.                 






















TUGAS
SISTEM ADMINISTRASI DI KANTOR KELURAHAN/DESA







NAMA
KELAS/SMESTER
NIM
MATA KULIAH

: Janaruddin
: V/c
:
: Implementasi Kebijakan Publik






                                                  

No comments:

Post a Comment