Ciri Ciri Konstitusi di Indonesia –
Berikut ini adalah Ciri Konstitusi Indonesia
- Bentuk Negara Kesatuan
- Bentuk pemerintahan republik
- Kedaulatan ada di tangan rakyat
- Sistem pemerintahan presidensil
- Adanya pembagian kekuasaan antara legislatif,eksekutif & yudikatif
- Negara hukum
- Desentralisasi
- Multi partai (teridiri dari banyak partai)
A. Konstitusi Yang Penah Berlaku di
Indonesia
1. Pengertian dan Pentingnya
Konstitusi
Pengertian Konstitusi merupakan
jaminan yg paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yg ada dlm Negara tidak
salah gunakan dan hak asasi manusia/warga Negara tidak dilanggar,konstitusi
sangat penting artinya bagi suatu Negara karena kedudukannya dalam mengatur dan
membatasi kekuasan dalam suatu Negara.
Konstitusi berasal dari istilah
bahasa Prancis,yaitu constituer artinya membentuk.beberapa istilah dari
konstitusi seperti gronwet ( bahasa Belanda ) artinya,yaitu wet berarti
undang-undang dan ground berarti tanah.Beberapa Negara yg menggunakan istilah constitution
( bahasa Inggris ) untuk mengartikan konstitusi.
Dalam bahasa Indonesia ,kontitusi
diartikan sebagai hukum dasar atau undang-undang dasar.Istilah itu
menggambarkan keseluruhan system ketatanegaraan suatu Negara.
Pengertian konstitusi menurut para
Ahli
Pengertian konstitusi
menurut Herman Heller
Kontitusi dibagi menjadi tiga :
- Kontitusi yg mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. Disebut pengertian secara sosiologis.
- Konstitusi merupakan satu kesatuan kaidah yg hidup dalam masyarakat merupakan pengertian secara yuridis.
- Konstitusi yg ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yg tinggi dan berlaku dalam suatu Negara.disebut pengertian secara politis.
Pengertian konstitusi
menurut K.C. Wheare
Kontitusi adalah keseluruhan system
ketatanegaraan dari suatu Negara berupa kumpulan peraturan yg
membentuk,mengatur/memerintah dalam suatu Negara. Pengertian konstitusi secara
sempit adalah keseluruhan peraturan Negara yg bersifat tertulis.
Pengertian konstitusi secara luas
adalah keseluruhan peraturan Negara,baik yg tartulis maupun tidak tertulis
sering disebut konvensi Konstitusi sebagai hukum dasar yg memiliki arti penting
bagi Negara.
Pengertian konstitusi
menurut Budiarjo
menyatakan bahwa konstitusi
/undang-undang dasar ketentuan sebagai berikut.
- Pembagian kekuasaan antara lembaga eksekutif,legislative dan yudikatif • Hak asasi manusia
- Prosedur perubahan UUD
- Larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD Pembatasan kekuasaan untuk mencakup dua hal, yaitu isi kekuasaan dan waktu pelaksanaan pembatasan isi kekuasaan mengandung arti bahwa dalam konstitusi ditentukan tugas serta wewenang lembaga-lembaga Negara.
Konstitusi dinegara kita adlah UUD
1945.UUD 1945 ialah hukum dasar yg tertulis Sebagai hukum dasar,UUD 1945
merupakan sumber hukum.Jadi,semua perundang undangan dan peraturan –peraturan
harus bersumber pada UUd 1945
2. Berbagai konstitusi yg Pernah
Berlaku di Indonesia
a. UUD 1945 ( 18 Agustus 1945-27
Desember 1949 ) semua Negara perlu memiliki UUD/ konstitusi . Indonesia sebagai
suatu Negara juga memiliki UUD yg kita sebut UUD 1945. Untuk lebih jelas
mempelajari UUD 1945, akan diuraikan sebagai berikut :
- Persiapan Pembentukan UUD 1945
- Pengesahan UUD 1945
- Sistematika UUD 1945
b. Konstitusi RIS 27 Desember 1949-17
Agustus 1950
Pada tanggal 23 Agustus 1949-2
September 1949 , dikota denhaag (Belanda) diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB)
. Degan bentuk Negara federasi, RIS meliputi beberapa daerah Indonesia seperti
dinyatakan dalam pasal 2 konstitusi RIS 1949
B. UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli
1959)
Republik Indonesia Serikat terdiri
atas 16 negara bagian. RIS yg berdiri sejak tanggal 27 Desember 1949 hanya
berlaku kurang dari satu tahun. UUDS 1950 terdiri atas beberapa bagian –bagian
,yaitu sebagai berikut.
- Mukadimah yg terdiri atas empat alinea ,terdapat rumusan pancasila sebagai dasar Negara.
- Batang tubuh yg terdiri atas 6 Bab 147
C. UUD 1945 (5 Juli 1959-11 Maret
1966)
UUD 1950 adalah UUD sementara yg
berlaku sampai konstituante dpt menyusun dan menetap kan UUD. Pada tahun 1955,
pemilihan umum di laksanakan.
D. UUD 1945 setelah Amandemen (19
Oktober 1999-sekarang )
MPR RI telah melakukan perubahan UUD
1945 sebagai salah satu tuntutan reformasi. UUD 1945 setelah di Amandemen.
Jadi, konstitusi yang pernah berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS 1950, UUD 1945 hasil Amandemen.
No comments:
Post a Comment